Visi

Belitung Timur Bangkit dan Berdaya

Misi

1. Membenahi Manajemen Penyelenggaraan ketatapemerintahan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur agar berjalan sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik.

2. Pemberdayaan ekomoni masyarakat untuk menciptakan wirausahawan daerah yang mandiri dan untuk perluasan kesempatan kerja.

3. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan pengentas kemiskinan.


Bidang dan Tugas Fungsi



Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan

 TUGAS

Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Perangkat Daerah bidang pemerintahan.

FUNGSI

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah bidang pemerintahan;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah bidang pemerintahan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Perangkat Daerah bidang pemerintahan;
  4. Pengawasan terhadap keuangan dan kinerja Perangkat Daerah bidang pemerintahan;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas Perangkat Daerah bidang pemerintahan;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasiiitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  7. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lain; dan
  8. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.

Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan Pembangunan

TUGAS

Inspektur pembantu bidang perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintah daerah pada Perangkat Daerah bidang perekonomian dan pembangunan.

FUNGSI

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah bidang perekonomian dan pembangunan;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PD bidang perekonomian dan pembangunan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyeienggaraan urusan Pemerintahan Daerah bidang perekonomian dan pembangunan;
  4. Pengawasan terhadap keuangan dan kinerja Pemerintahan Daerah bidang perekonomian dan pembangunan;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas PD bidang perekonomian dan pembangunan;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
  7. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lain; dan
  8. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.

Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat

TUGAS

Inspektur pembantu bidang kesejahteraan rakyat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada Perangkat Daerah bidang kesejahteraan rakyat.

FUNGSI

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Daerah bidang kesejahteraan rakyat;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah bidang kesejahteraan rakyat;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan Perangkat Daerah kesejahteraan rakyat;
  4. Pengawasan terhadap keuangan dan kinerja Perangkat Daerah bidang kesejahteraan rakyat;
  5. Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah bidang kesejahteraan rakyat;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah;
  7. Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lain; dan
  8. Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan.

Inspektur Pembantu Bidang Investigasi

TUGAS

Inspektur pembantu bidang investigasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah untuk tujuan tertentu dan melaksanakan pengawasan investigasi daram hal terdapat potensi/indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara/daerah.

FUNGSI

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan untuk tujuan tertentu dan/atau pengawasan investigasi;
  2. Perencanaan program pembinaan dan pengawasan untuk tujuan tertentu dan/atau pengawasan investigasi;
  3. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  4. Pelaksanaan audit investigasi terhadap adanya potensi/indikasi penyalahgunaan wewenang dan/atau kerugian keuangan negara daerah;
  5. Pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah;
  6. Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  7. Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan untuk tujuan tertentu dan/atau pengawasan investigasi;
  8. Kerja sama pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu dan/atau pengawasan investigasi dengan aparat pengawasan internal pemerintah lain dan Aparat penegak Hukum; dan
  9. Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan untuk tujuan tertentu.

Sekretariat Inspektorat Daerah

TUGAS

Sekretariat Inspektorat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis dan administratif ke dalam semua unsur di lingkungan Inspektorat Daerah.

FUNGSI

  1. Pengoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerjasama;
  2. Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, anaiisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
  3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
  4. Pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, tata usaha perlengkapan dan rumah tangga.

Struktur Organisasi


profile-picture
Haryanto, S.E., M.Ec.Dev

Inspektur

profile-picture
Sri Mulyani, S.IP

Sekretaris

Hubungi Kami

Siap melayani masyarakat sepenuh hati.

0719-91703
inspektorat.beltim@gmail.com
0719-91703