Manggar, 3 September 2025 pada pukul 09.00 Wib bertempat diruang rapat Inspektorat Kabupaten Belitung Timur Rapat Pemenuhan Dokumen IPKD MCSP Tahun 2025 dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Belitung Timur perihal Penyampaian Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Tahun 2025 yang mencakup 4 aspek utama yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan, akuntabilitas dan pengendalian risiko korupsi dengan masing-masing area terdiri dari sasaran pencegahan korupsi dilengkapi dengan indikator yang secara keseluruhan terdapat 16 sasaran dan 120 indikator pencegahan korupsi daerah dan dalam rangka persiapan kunjungan Tim Korsupgah KPK RI pada tanggal 10 September 2025. Undangan dihadiri Kepala Dinas ataupun perwakilan dari OPD dengan rincian sebagai berikut:

  1. Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung Timur;
  2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belitung Timur;
  3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur;
  4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum P2RKP Kabupaten Belitung Timur;
  5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Kabupaten Belitung Timur;
  6. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur;
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur;
  8. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur;
  9. Kepala Bagian Hukum Kabupaten Belitung Timur;
  10. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
     

Kembali ke Berita