Manggar, Rabu 27 Agustus 2025 pada pukul 09.00 Wib Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 Melalui Zoom bertempat diruang Rapat Bupati Belitung Timur. Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Daffa M.W dari KPK RI dengan dihadiri Kasatgas Pencegahan Bapak Untung Wicaksono, Bapak dan ibu dari KPK RI melaui Zoom, Bapak Bupati Belitung Timur. Kamarudin Muten, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Inspektur Daerah Kabupaten Belitung Timur, Plt. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Belitung Timur, Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Belitung Timur, Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Belitung Timur, Camat Damar dan Camat Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Rangkaian Kegiatan Rapat Koordinasi:
- Sambutan Bupati Belitung Timur Bapak Kamarudin Muten berharap melalui program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dapat mengurangi korupsi yang ditentukan dalam areal pengelolaan dan Penyelesaian masalah Aset Milik Daerah Kabupaten Belitung Timur dengan berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku sehingga asset Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal dan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
- Sambutan Kasat Gas Pencegahan Bapak Untung Wicaksono menyebutkan bahwa ada beberapa target yang harus diselesaikan di tahun 2025 salah satunya masalah sertifikasi Aset berupa Tanah milik Pemerintah Daerah yang menjadi masalah dan hal-hal yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan Aset Tanah.
- Pemaparan dari Pemerintah Daerah terkait masalah sertifikasi asset tahun 2025 yang dijabarkan oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur Ibu Ira Elvia Kirana, S.E; S.H; M.Si selaku Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung Timur memiliki luas asset tanah sebesar 7.114.872,6 m2 dengan 828 bidang dan nilai Rp301.630.431.280,85 adapun asset yang sudah bersertifikat dengan luas 2.624.905 m2 sebanyak 517 bidang dan nilai Rp188.126.004.870 atau 62,44% sedangkan untuk asset yang belum bersertifikat adalah 316 bidang, luas 4.482.931 m2 dengan nilai Rp113.504.426.410,85 atau 38,16%.
- Diskusi dan Penyelesaian Aset terkait dengan masalah pemberkasan oleh OPD dan masalah batas patok tanah masih dipertanyakan oleh beberapa OPD ketika di lapangan. tanggapan dari Bapak Untung Wicaksono selaku Kasatgas Pencegahan bahwa diharapkan kepada OPD untuk membantu Proses Percepatan atas permasalahan asset tanah dan diharapkan kepada BPKPD agar melaporkan Kepala OPD yang masih Lambat dalam menindaklanjuti permasalahan Aset Tanah di Kabupaten Belitung Timur, hal ini diperlukan agar supaya permasalahan Aset Tanah dapat segera terselesaikan.
Pj. Sekretararis Daerah menyampaikan permohonan arahan kepada KPK RI untuk dapat menyelesaikan Aset Tanah yang masih menjadi permasalahan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur sekaligus menutup Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 Melalui Zoom bersama dengan KPK RI.
Kembali ke Berita