Dalam rangka memastikan tersusunnya Kebijakan Umum APBD dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 secara efisien, efektif, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur melaksanakan kegiatan reviu yang berlangsung selama enam hari kerja, dimulai dari tanggal 8 Juli hingga 14 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: KP.11.00/ITDA-ST-WAS/2025 yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah, Haryanto, S.E., M.Ec.Dev.

Tujuan dan Sasaran Kegiatan

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa dokumen KUA-PPAS telah disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku, memperhatikan keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah seperti RKPD dan RPJMD, serta menyajikan informasi yang jelas dan relevan kepada publik. Sasaran reviu meliputi:

  1. Kesesuaian dokumen perencanaan, yaitu memastikan konsistensi antara KUA-PPAS dan dokumen perencanaan lainnya.
  2. Kepatuhan terhadap regulasi, dengan menguji kesesuaian penyusunan terhadap peraturan perundang-undangan.
  3. Kualitas dokumen, terkait kejelasan isi, keterbacaan, dan relevansi data yang digunakan.
  4. Efektivitas anggaran, dalam hal penjabaran program dan kegiatan sesuai prioritas daerah.
  5. Transparansi dan akuntabilitas, untuk menjamin kejelasan informasi publik.
  6. Partisipasi publik, sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan anggaran.

Pelaksanaan Kegiatan

Tim reviu terdiri dari 7 orang, dengan susunan sebagai berikut:

  • Haryanto, S.E., M.Ec.Dev – Penanggung jawab
  • Hanafi, S.E., M.Si – Pengendali teknis
  • Zelmy Febryanti, S.E. – Ketua tim
  • Apriyanti, S.E., Ary Firgiawan, S.M., Imelda Novalina Siregar, S.E., dan Tatang Arliansyah, S.E. – Anggota tim

Selama enam hari, tim melakukan pengujian atas dokumen pendukung dan kesesuaian antara prioritas program, plafon anggaran, dan data perencanaan. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Inspektorat Daerah Belitung Timur dengan melibatkan perangkat daerah teknis serta pihak dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai penyusun utama dokumen KUA-PPAS.

 

 

 

Penutup
Kegiatan reviu ini mencerminkan komitmen Inspektorat Daerah dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik melalui pendekatan pengawasan intern yang konstruktif. Dengan adanya reviu ini, diharapkan kualitas perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Belitung Timur dapat semakin meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (-Ajib F.S)

Kembali ke Berita